Kompas TV nasional peristiwa

Anies Baswedan Usul Pelajar yang Ikut Demo Diberi Tugas Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 10:47 WIB
anies-baswedan-usul-pelajar-yang-ikut-demo-diberi-tugas-bahas-omnibus-law-cipta-kerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan 5 poin tersebut dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu 13/9/2020 (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan usul bagi para pelajar yang ikut berunjuk rasa atau demonstrasi yang akhirnya berujung bentrok dengan polisi agar diberikan tugas saja.

Adapun tugasnya yakni mereka diminta membahas mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Anies mengaku tak setuju para pelajar yang terlibat demonstrasi diberikan surat pemberitahuan kepada orang tuanya, atau malah dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 561 Demonstran, Ternyata Masih Berstatus Pelajar

“Jadi, mereka (pelajar) suruh membahas, kaji ini UU Cipta Kerja. Di mana letak yang menurut Anda harus diperbaiki, atau di mana letak menurut Anda yang tidak setuju,” kata Anies di Jakarta pada Rabu (14/10/2020).

Anies mengatakan agar sejumlah pihak bisa mengubah mind set dalam mendidik anak. Menurutnya, anak-anak harus diarahkan dengan tugas-tugas yang mendidik. 

“Sekarang agar diarahkan. Diarahkan dengan tugas yang mendidik. Jadi, kira-kira mindset-nya begitu,” tutur Anies. 

Menurut Anies, setiap anak yang bermasalah bukan lantas dihukum, sebaliknya justru harus diberikan perhatian dan pelajaran yang lebih dari sekolahnya.

Baca Juga: Polisi Akan Berikan Catatan Khusus di SKCK Pelajar yang Terlibat Demo Rusuh

“Pelajaran dan perhatian lebih dari sekolah dapat merangsang pemikiran hingga pendidikan yang lebih baik kepada pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak sepakat dengan rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar atau anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x