> >

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi Besok, Versi 812 Halaman

Politik | 13 Oktober 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dijadwalkan bakal menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (14/10/2020).

Setelah diserahkan, nantinya berkas Omnibus Law UU Cipta Kerja itu akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebelum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Secara resmi, besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke presiden, maka UU ini resmi menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Kalau Tidak Bagus Judicial Review ke MK

Aziz menuturkan, pihaknya memastikan draf final yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi merupakan draf yang memuat 812 halaman.

Dengan demikian, hal tersebut menyudahi polemik soal jumlah halaman draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR bersama Pemerintah.

Seperti diketahui, sebelumnya muncul banyak versi terkait draf UU Cipta Kerja yang beredar ke publik setelah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Itu antara lain ada yang berjumlah 905 halaman, 1028 halaman, dan 1035 halaman, dan 1052 halaman. Terakhir muncul 812 halaman.

Baca Juga: Ahli Hukum: UU Cipta Kerja Berubah Setelah Disahkan, UU Bisa Batal

"Naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi esok totalnya berjumlah 812 halaman," ujar Aziz.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU