> >

Hakim Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Penjara Seumur Hidup

Hukum | 13 Oktober 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi: sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hary divonis dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yakni penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Selanjutnya, perbuatan Hary tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

"Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata salah satu anggota majelis hakim.

Atas perbuatannya, Hary dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Hary bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Suntik Jiwasraya Rp 22 Triliun, Tanggung Jawab Negara Terhadap Nasabah?

Berikut perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa dalam kasus Jiwasraya dikutip dari Kompas.com:

Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Baca Juga: Rincian Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, 3 Pejabat Nikmati Keuntungannya

Selanjutnya, Hary Prasetyo juga menerima keuntungan berupa:

  1. Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);
  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;
  3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;
  4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
  5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;
  6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta
  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;
  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.
  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta;
  10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta
  11. Fasilitas liburan terdiri dari transportasi dan akomodasi ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasi-nya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Jiwasraya, Terdakwa Joko Hartono Dinilai Kerja Sama Untuk Korupsi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU