Kompas TV nasional hukum

Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 09:43 WIB
mantan-dirut-jiwasraya-hendrisman-rahim-divonis-penjara-seumur-hidup-ini-pertimbangan-hakim
Mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Rincian Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, 3 Pejabat Nikmati Keuntungannya

Dalam pertimbangannya,  majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Kemudian perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme, serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

"Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata salah satu anggota majelis hakim.

Atas perbuatannya, Hendrisman dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Hari Ini! Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x