> >

Pendemo Dihukum Jemur Telanjang Dada, Fadli Zon: Pelanggaran HAM

Peristiwa | 12 Oktober 2020, 09:58 WIB
Demonstran dihukum jemur telanjang dada di bawah terik matahari. (Sumber: Screenshot video)

Polisi menyebut sejumlah orang yang diamankan itu umumnya merupakan pelajar STM.

"Bukan buruh yang ingin menyuarakan pendapat. Tapi ada kelompok-kelompok sendiri yang datang untuk rusuh, didominasi oleh anak-anak STM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Polisi telah memeriksa ponsel dari mereka yang diamankan dan mendapatkan adanya isi pesan undangan untuk ikut unjuk rasa.

Bahkan, mereka difasilitasi untuk penyewaan bus hingga tiket kereta untuk mengikuti unjuk rasa di sekitar gedung DPR hingga Istana Merdeka, Jakarta.

"Mereka tidak tahu UU Cipta Kerja. Mereka tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus kemudian akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yg dia tahu," kata Yusri.

Seperti diketahui, demonstran yang menolak omnibus law terlibat bentrok dengan kepolsian di beberapa titik wilayah Jakarta.

Akibat dari kericuhan itu, massa bertindak anarkistis dengan merusak hingga membakar perkantoran hingga fasilitas umum.

Baca Juga: Dosen Diamankan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Korban Babak Belur Ternyata Polisi Salah Tangkap

Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti penanganan aparat keamanan terhadap demonstran tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020), termasuk dalam hal maladministrasi penahanan sejumlah orang.

"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

"Kemudian, menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangkan obyektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," lanjutnya.

Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU