> >

Cegah Massa Buruh ke Luar dari Kota Bekasi, Polisi Berjaga di 10 Titik

Peristiwa | 7 Oktober 2020, 12:00 WIB
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)

Menurut dia, isi dari UU Cipta Kerja itu sangat merugikan para buruh. 

"Nah harapan buruh-buruh Kabupaten Bekasi, Presiden tegas membuat Perppu mencabut Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu," ujar Heri.

Dengan adanya aksi tersebut, Heri menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. 

 

Berikut daftar lokasi penyekatan:

  • Gerbang tol Bekasi Barat 1
  • Gerbang tol Bekasi Barat 2
  • Gerbang tol Bekasi Timur
  • Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
  • Area KM 5 Pondok Gede
  • Sumber Arta
  • Perbatasan Cakung-Medan Satria
  • Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
  • Pintu tol Jatiwarna 2
  • Pintu tol Jatiasih 2

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU