> >

Update Penyelidikan Kebakaran Kejagung, Penyidik Uji Forensik CCTV Lobi Utama Gedung

Hukum | 6 Oktober 2020, 22:06 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada hari Sabtu (22/08/2020) (Sumber: kompas.com )

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian dari peristiwa yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU