> >

Pemprov DKI Susun Raperda Covid-19, Warga Dilarang Menolak Tes Swab untuk Tracing

Berita kompas tv | 3 Oktober 2020, 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KompasTV)

"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR), atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," tulis butir H.

Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat. 

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU