> >

Faskes yang Markup Harga Tes Swab Bakal Kena Sanksi, Pengawasannya Dilakukan oleh Dinkes

Sosial | 2 Oktober 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi petugas medis lakukan tes swab pada seorang warga. (Sumber: KOMPASTV) 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan sanksi untuk fasilitas kesehatan (Faskes) yang menetapkan harga tes swab di luar standar yang ditetapkan pemerintah.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan setelah ditetapkan, Menkes Terawan Agus Putrantro bakal meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes swab mandiri sebesar Rp900 ribu.

Nantinya dinas kesehatan provinsi, kota/kabupaten akan melakukan pengawasan terhadap faskes yang menyediakan tes swab.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Batas Atas Harga Swab Test Rp900 Ribu

Jika setelah SE tentang tarif tes swab tidak dilaksanakan maka faskes akan menerima sanksi teguran.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," ujarnya saat jumpa pers, Jumat (2/10/2020).

Lebih lanjut Abdul menegaskan harga patokan tertinggi tes swab ini akan dievaluasi secara periodik.

Ke depan perubahan tarif tes swab mandiri akan mengacu pada sejumlah komponen utama dan komponen pendukung tes swab.

Baca Juga: Doni Monardo: BPKP Usul Harga Tes Swab Rp 439 Ribu Sampai Rp 797 Ribu

Seperti biaya jasa pelayanan. Biaya ini terdiri dari jasa pelayanan dokter, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel, dan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU