Kompas TV nasional update corona

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Harga Swab Test Rp900 Ribu

Kompas.tv - 2 Oktober 2020, 17:56 WIB
kemenkes-tetapkan-batas-atas-harga-swab-test-rp900-ribu
Ilustrasi Swab Test. (Sumber: PSSI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas harga swab test yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan kajian dan analisis bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Rp900.000 sebagai batas atas harga swab test.

"Kami dari Tim Kementerian Kesehatan dan BPKP ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan realtime PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900 ribu," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

Hal ini dinyatakan Kadir dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri yang digelar di Gedung BPKP secara virtual, Jumat (2/10/2020).

Namun begitu, Kementerian Kesehatan dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik terkait harga acuan swab test mandiri tersebut.

Evaluasi harga tersebut dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan pelayanan kesehatan swab test secara mandiri.

Dengan penetapan ini, Kementerian kesehatan meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, agar dapat melakukan pengawasan harga swab test di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerahnya.

"Kami meminta kepada seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab dan pemeriksaan realtime PCR," kata Kadir.

Baca Juga: Menguji Validitas Tes Swab BIN, Eijkman: Perbedaan Hasil Swab Test Bisa Terjadi

Komponen yang Memengaruhi Harga Swab Test

Sebelum menetapkan harga swab test, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian dan analisis bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penetapan ini, Kemenkes dan BPKP menghitung biaya pengambilan swab dengan memasukkan komponen biaya lainnya, selain alat swab test itu sendiri.

Pertama, biaya jasa pelayanan. Biaya ini terdiri dari jasa pelayanan dokter, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel, dan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x