> >

Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Sosial | 30 September 2020, 04:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)

"Jadi, sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIP. Ini perlu dipertegas duduk persoalannya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru," ujar Evi.

Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Juga Akan Dapat Subsidi Gaji

Adapun rinciannya, terdapat tenaga guru sebanyak 34.954, tenaga kesehatan 1.792, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670.

Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan setelah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ditandatangani Presiden Jokowi, perpres tersebut diajukan proses administrasi di Kemenkumham untuk kemudian diundangkan.

Selanjutnya, kata Bima, setelah resmi diundangkan proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Baca Juga: Siap-siap, Tenaga Honorer Lulus PPPK akan Bergaji Lebih Besar Dibandingkan PNS

Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima. 

Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi. 

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi Pegawai, Puluhan Ribu NIP Sudah Siap

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU