> >

Alasan Ahok Cabut Laporan: Tersangka Sudah Tua dan Sudah Minta Maaf

Peristiwa | 28 September 2020, 16:52 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Sumber: youtube/DanielManantaNetwork)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka KS (67) dan EJ (47) terhadapnya.

Pencabutan laporan pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Ahok sendiri tidak secara langsung melakukan pencabutan laporan tersebut, melainkan mewakilkannya ke kuasa hukumnya.

Ramzy mengatakan, pencabutan laporan tersebut dilatari pertemuan yang dilakukan Ahok dengan kedua tersangka beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas perdamaian di antara kedua pihak.

Usai pertemuan tersebut Ahok pun merekomendasikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya. Alasannya?

Baca Juga: Pesan Erick Thohir untuk Ahok yang Bongkar 'Aib' Pertamina: Itu Bagian Tugasnya!

"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Penyesalan kedua tersangka juga sudah ditulis keduanya di media sosial masing-masing.

"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya. Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.

Dengan pencabutan laporan ini, maka kasus pencemaran nama baik yang dilakukan KS dan EJ terhadap Ahok telah selesai. "Iya selesai dan berdamai," kata Ramzy.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU