> >

Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Milik Pemprov DKI Jakarta, Berikut Lokasinya

Update corona | 28 September 2020, 12:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan sebanyak 3 lokasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta yang akan digunakan untuk melakukan isolasi pasien poaitif virus corona atau Covid-19.

Penetapan tiga lokasi isolasi terkendali itu dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum juga mereda.

Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Siapkan Wisma UI sebagai Tempat Isolasi Pasien Corona

Selain itu, Kepgub tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksankan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian isi Kepgub itu seperti dikutip pada Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub tersebut, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan tiga lokasi yang ditetapkan ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 27 Hotel di Jakarta Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Berikut Daftarnya

Kepgub nomor 979 tahun 2020 ini diteken Anies pada 22 September. Kepgub ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Adapun daftar 3 lokasi yang dijadikan tempat isolasi pasien virus Corona atau Covid-19 milik Pemprov DKI sebagai berikut:

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU