> >

AIMAN - Misteri Proposal 140 Miliar

Aiman | 27 September 2020, 21:37 WIB
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)

Pasca sidang perdana Jaksa Pinangki, banjir kritikan yang dialamatkan pasca pembacaan sidang dakwaan. Benarkah Dakwaan Pinangki dibonsai, untuk melindungi pihak-pihak tertentu?

Saya mencoba menggali untuk mencari jawaban ini. Benarkah ada yang hilang dari uraian di dakwaan sidang Jaksa Pinangki?

Benarkah ada kecurigaan, dakwaan Pinangki didesain hanya untuk Pinangki, Andi Irfan sang Politisi, dan Joker alias Djoko Tjandra sebagai tersangka utama?

Untuk menjawab ini, tentu tidaklah mudah. Tapi tak juga begitu sulit. Indonesia Corruption Watch (ICW), langsung mengeluarkan rilis lepas sidang Pinangki, Rabu (24/9/2020) lalu. Ada empat hal yang disampaikan hilang di sidang Pinangki, yang disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Yang Hilang dari Sidang

Pertama adalah tidak dijelaskan dalam dakwaan, mengapa Djoko Tjandra seorang pengusaha dan konglomerat kawakan, begitu mudah percaya pada Pinangki, yang jauh dari kata pejabat dan tidak pula terkait kasus-kasus di Kejaksaan Agung.

Namun Djoko Tjandra bersedia meneken komitmen kontrak Action Plan untuk membebaskan Djoko Tjandra senilai Rp140 Miliar.

Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana Action Plan untuk membebaskan Djoko Tjandra telah dilaksanakan. Siapa saja yang terlibat, berupa apa?

Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi penegakan hukum raksasa, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Sebab terbitnya fatwa MA tersebut diawali dari Kejaksaan Agung, lalu disetujui Mahkamah Agung. Tak mungkin jika tidak melibatkan "orang dalam".

Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan, atas kerja sama KPK dalam kasus ini.

Dari empat fakta tersebut menjadi tanda tanya, sulit menafikkan bahwa ada kesan kasus Pinangki akan dilokalisir. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai, bahwa kasus ini memang ditujukan hanya untuk Pinangki saja.

"Arahnya hanya kepada penipuan, tak lebih. Yang lain tidak akan terbongkar kalau seperti ini," katanya kepada saya di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 8 malam.

Sosok-sosok penting dalam kasus ini, akan dibiarkan bebas melenggang, karena tak ada penyelidikan lanjutan kepada mereka.

Klaster Politisi Otak Makelar Kasus?

Sementara mantan Komisi Hukum DPR, Patrice Rio Capella, yang saya wawancarai karena saya anggap punya pengalaman yang cukup lama menjadi petinggi Partai Politik, dalam posisi Sekretaris Jenderal. Ia pula menjadi bagian dari Komisi Hukum DPR RI.

Patrice juga sempat tersangkut kasus korupsi yang telah divonis 1,5 tahun penjara, atas penerimaan uang dari Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung, tahun 2015.

Rio menduga ada Klaster Politisi yang bermain. Tak hanya itu, klaster alias kelompok politisi ini, yang diyakini Rio menjadi aktor intelektualis, bahkan yang mengatur semua ini.

"Otaknya ada di Klaster Politisi, bukan Kejaksaan Agung, bukan Kepolisian," kata Rio kepada saya di Program AIMAN yang tayang pada Senin, 28 September 2020 pukul 8 malam di Kompas TV.

"Klaster politik inilah yang mendapatkan order kemudian menghubungi pihak Kejaksaan, agar skenario bisa berjalan dulu," sambung Rio.

Rio cukup beralasan mengungkapkan hal ini. Sebab ada kejanggalan saat Andi Irfan menerima uang langsung dari Djoko Tjandra. Jika Pinangki yang membawa, maka seluruh uang akan diberikan kepada Pinangki.

Tapi ada penerimaan uang kepadanya. Dugaan kuat, Irfan membawa gerbong yang lain dari Pinangki!

Hal ini dikuatkan oleh pernyataan pejabat kejaksaan.

"Ya terima duit juga dia (Andi Irfan) dari Djoko Tjandra," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (16/9/2020).

Tampaknya sudah terang benderang, akankah tetap bisa dibuat remang-remang di depan?

Kuncinya adalah Proposal 140 Miliar!

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU