> >

Lagi, Belasan Warga Bogor Tak Pakai Masker Diberi Sanksi Sosial Nyapu Jalanan

Update corona | 23 September 2020, 22:54 WIB
Ilustrasi puluhan warga diberi sanksi sosial menyapu sampah taman karena terjaring razia tidak memakai masker di tengah pembelakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).. (Sumber: Dok Satpol PP Kota Tangsel)


BOGOR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP kembali menggelar razia dalam operasi yustisi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020).

Dalam razia itu petugas menindak 13 warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar. 

Para pelanggar protokol kesehatan itu pun diberi sanksi secara tegas.

Baca Juga: Tidak Memakai Masker,Warga Disanksi Push up,Hafal Pancasila dan Menyapu Jalan

Kepala Polsek Bogor Timur Komisaris Polisi Wagiman mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran diberi sanksi sosial seperti menyapu jalanan. 

"Masih ada warga yang cuek menggunakan masker. Ada empat orang warga yang kita beri sanksi sosial nyapu jalan," ujar Wagiman. 

Ia menjelaskan, selain sanksi sosial, petugas juga memberikan sanksi administratif sebesar Rp 50.000 kepada warga yang melanggar. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang sanksi administratif selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor. 

"Ada sembilan orang yang dikenakan sanksi administratif atau denda Rp 50.000," kata Wagiman.

Wagiman menambahkan, pihak kepolisian bersama unsur Muspida Kota Bogor akan terus melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi atau razia pemakaian masker.
 
"Selama PSBMK ini kita akan terus patroli setiap hari. Melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Wagiman, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU