> >

Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra

Hukum | 23 September 2020, 18:22 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  hasil uang suap dari Djoko Tjandra sebesar menerima 500 ribu dollar AS.

Uang tersebut diberikan untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dari uang suap tersebut Jaksa Pinangki memberikan 50 ribu dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking.

“Sehingga terdakwa menerima dan menguasai sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan

Jaksa menyatakan uang tersebut ditukar dengan mata uang Rupiah yang dilakukan selama 27 November 2019 sampai 10 Maret 2020.

Awalnya Jaksa Pinangki meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukar uang tersebut.

Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS tersebut.

Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

“Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Pinangki: Seret Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Urus Fatwa Djoko Tjandra

Setelah uang berbentuk rupiah, Pinangki mentransfer ke rekening pribadinya dan memberikan secara tunai ke adiknya yang bernama Pungki Primarini untuk dimaskukkan ke tabungan.

Uang yang diterima dibelikan mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.

Kemudian, Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp412.705.554,29.

Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019 dengan biaya sebesar Rp419.430.000.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Lalu, Pinangki membayar dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total Rp176.880.000.

Selain itu, uang suap tersebut juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.

Rinciannya, Rp467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.

Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Pinangki dengan sengaja melebihkan nominalnya dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank.

Baca Juga: Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp67 juta,” ujar jaksa.

Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjnadra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp940,28 juta.

Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit. Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020 hingga 16 April 2021.

Baca Juga: JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya

Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp525,27 juta yang dibayar secara tunai. Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.

Secara keseluruhan, Jaksa Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp6.219.380.900.

Atas tindakannya itu, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU