> >

46 Warga Jakarta Kena Sanksi Kerja Sosial dan Denda Rp 250.000 Saat Lupa Pakai Masker

Update corona | 22 September 2020, 21:30 WIB
Tampak dua orang pelanggar PSBB transisi karena tak pakai masker sedang jalani saknsi sosial mengecat water barrier beton di Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Pilihan sanksi ini diberikan oleh pihak Kelurahan Pasar Minggu. (Sumber: Dok Kelurahan Pasar Minggu/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdisiplinlah dalam menjalankan protokol kesehatan agar dapat mencegah risiko penularan virus corona (Covid-19).

Jika tak disiplin atau lupa tidak pakai masker, maka siap-siaplah akan bernasib sama dengan 46 warga yang melewati kawasan Ciracas Jakarta Timur.

Sebanyak 46 warga Jakarta itu dikenakan sanksi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah pada Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 221 Orang Terjaring Razia dan Diberi Sanksi Sosial serta Didenda

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, pada hari ini, Selasa.

Karena memang saat ini tengah digelar razia di beberapa titik, di antaranya Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya At Taufik, Jalan Lapangan Tembak dan Jalan Tanah Merdeka.

"Kegiatan ini memang kita lakukan setiap hari di beberapa lokasi," ujar Endarwanto ketika dikonfirmasi awak media.
 
Endarwanto pun merinci jenis sanksi yang dikenakan ke para puluhan pelanggar tersebut. 

Di Jalan Ciracas terjaring 14 pelanggar dengan 13 orang memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp 250.000. 

Lalu di Jalan At Taufik terjaring 11 pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial.  

Selain itu, di Jalan Lapangan Tembak terjaring delapan pelanggar dimana tujuh orang memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000.  

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU