> >

Polisi Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Narkoba Lintas Provinsi

Kriminal | 22 September 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Ade Chandra mengatakan, para tersangka itu mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan narkoba saat bepergian ke luar provinsi. 

"Modus menyembunyikan narkotika jenis sabu ini dalam sebuah sepatu. Jadi ini menurut pengakuan dari tersangka sendiri sudah dilakukan berkali-kali," kata Ade.

Polisi juga mendapati adanya dua tersangka yang memang berperan sebagai kurir narkoba antar provinsi melalui jalur udara. 

"Kita mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti sejumlah 200 gram lebih (sabu) mungkin," ungkap Ade.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU