> >

19 Warga Bogor Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Didenda Rp 50.000 hingga Dihukum Push Up

Update corona | 17 September 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi puluhan warga di Taman Kota I dan II di Kota Tangerang Selatan, Banten, diberi sanksi sosial yaitu membersihkan sampah taman karena terjaring razia tidak memakai masker di tengah pembelakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). (Sumber: Dok Satpol PP Kota Tangsel)

BOGOR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor menggelar operasi yustisi di kawasan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020).

Mereka merazia warga yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Pelanggar Nekat Kabur Hindari Razia Masker Dengan Manuver Berbahaya

Pada kesempatan itu, sebanyak 19 warga terjaring razia dalam operasi yustisi tersebut.

Jenis pelanggaran yang mendominasi dalam razia tersebut adalah banyaknya warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Bogor, Iswahyudi mengatakan, mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi berupa membayar denda di tempat dan dihukum menyapu jalan. 

"Sebanyak sembilan pelanggar dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan dan 10 pelanggar lainnya dikenai sanksi administratif membayar denda Rp 50.000," kata Iswahyudi. 

Iswahyudi menuturkan, operasi yustisi dari para petugas gabungan ini akan terus dilakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) Kota Bogor. 

Baca Juga: Viral! Wanita Kena Razia Masker Saat Sendirian di Mobil, Ini Aturannya

Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam pemakaian masker dan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU