> >

Kejagung Sudah Limpahkan Berkas, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Hukum | 17 September 2020, 21:04 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke pengadila Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Tak lama lagi tersangka kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal maju ke persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki dilakukan bersama dengan tim penuntut dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Jaksa telah menyiapkan surat dakwaan dengan sangkaan kumulatif. Dalam subsider ke satu, Pasal 11 UU Tipikor. Dakwaan kedua, Pasal 3 UU TPPU 8/2010.  Dakwaan ketiga, JPU menebalkan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) a, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

"Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan TPPU," ujar Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,4 miliar.

Baca Juga: KPK Gelar Perkara 3 Kasus Suap Djoko Tjandra

Sedangkan Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya walaupun pengurusan ini tidak berhasil dan berakhir tetap di penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU