> >

Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

Update corona | 15 September 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 8 perusahaan ditutup sementara pada hari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Begini Situasi Operasi Yustisi oleh Anggota TNI dan Polri

Hal itu dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta setelah melakukan sidak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 64 perusahaan Ibu Kota. 

Delapan perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3 x 24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. 

"Ada 64 perusahaan disidak, 8 perusahaan ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020). 

Andri menjelaskan, 5 dari 8 perusahaan ditutup sementara itu karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. 

Detailnya adalah 3 perusahaan di Jakarta Barat serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Mengukur Efektifitas dan Tujuan Pelibatan Preman dalam Penegakan Kedisiplinan PSBB Jakarta

Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU