> >

Anies Baswedan Lanjutkan PSBB Jakarta dengan Pengetatan

Update corona | 13 September 2020, 15:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: SIKM Tak Diberlakukan Saat PSBB Jakarta

Rapat Semalaman Bahas PSBB Jakarta
Pemprov DKI Jakarta bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan pemerintah pusat terus membahas pemberlakuan PSBB secara total.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, tim Satgas Covid-19 yang diwakili tim pakar bersama perwakilan kementerian/lembaga sedang merumuskan rencana Pemprov dalam PSBB total.

Rapat perumusan tersebut dilakukan pada sore hari kemarin hingga pagi tadi. Hasil pertemuan akan diumumkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).

"Pengumuman yang disampaikan masyarakat besok adalah sebuah kepastian harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah," ujar Doni saat jumpa pers di Wisma Atlet, Sabtu (12/9/2020).

Doni menambahkan pemerintah pusat menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Presiden Joko Widodo juga terus mengingatkan hal tersebut di berbagai kesempatan.

Untuk itu jugalah upaya pencegahan harus tetap menjadi kerja bersama. Komunitas perlu menjadi ujung tombak, perlu menjadi garda terdepan dalam pencegahan Covid-19. Sementara itu, rumah sakit adalah benteng terakhir.

Pemerintah pusat tetap bekerja secara maksimal dan upaya pencegahan lebih banyak korban Covid-19 menjadi tujuan utama.

"Kita tidak ingin kehilangan dokter lebih banyak lagi maka rumah sakit jangan sampai penuh," ujar Doni.

Baca Juga: Anies: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB

Pemprov DKI berencana menerapkan PSBB total pada 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU