> >

Anies Baswedan Lanjutkan PSBB Jakarta dengan Pengetatan

Update corona | 13 September 2020, 15:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: SIKM Tak Diberlakukan Saat PSBB Jakarta

Rapat Semalaman Bahas PSBB Jakarta
Pemprov DKI Jakarta bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan pemerintah pusat terus membahas pemberlakuan PSBB secara total.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, tim Satgas Covid-19 yang diwakili tim pakar bersama perwakilan kementerian/lembaga sedang merumuskan rencana Pemprov dalam PSBB total.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU