> >

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2021 Jadi 23 Hari, Berikut Rinciannya

Peristiwa | 11 September 2020, 14:57 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Muhadjir. 

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021 ini didasarkan karena berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Jokowi Teken Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ucap Muhadjir.

Sebagai informasi, penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini ditetapkan oleh lima kementerian.

Itu di antaranya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PAN-RB yang diwakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. 

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU