> >

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2021 Jadi 23 Hari, Berikut Rinciannya

Peristiwa | 11 September 2020, 14:57 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021 sebanyak 23 hari.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. 

"Total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pada 2021 sebanyak 23 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri

Muhadjir menjelaskan, ada sejumlah perubahan dari rencana awal terkait hari libur dan cuti bersama pada tahun depan atau 2021.

Untuk libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula jatuh pada tanggal 10 Mei sampai 17 Mei 2021, akan bergeser pada tanggal 12 Mei sampai 19 Mei 2020.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei," ujar Muhadjir.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei." 

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri Bergeser ke Akhir Tahun Ini, Libur ASN Jadi 11 Hari

Sementara untuk libur Natal, pemerintah menetapkan adanya tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, dari yang semula hanya ada di tanggal 24 Desember. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU