> >

DKI Jakarta Kembali Jalankan PSBB Total, Restoran Hingga Tempat Hiburan Bakal Ditutup

Politik | 9 September 2020, 21:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mencabut masa transisi tahap 1 PSBB. 

Dalam PSBB ini aktivitas masyarakat di Ibu Kota akan dibatasi seperti masa PSBB pertama diterapkan. 

Seperti Restoran dan tempat makan hanya menyediakan pesanan yang dibawa pulang. Pelanggan restoran akan dilarang untuk makan di tempat.

Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali Jalankan PSBB Ketat

Perkantoran juga ditutup dan mewajibkan manajemen kantor untuk menerapkan pegawainya bekerja di rumah.

Selain itu, tempat hiburan juga kembali ditutup. Sebelumnya tempat hiburan yang dikelola Pemporv seperti Ancol, Kebun Binatang Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun setelah PSBB berlaku, seluruh tempat wisata tersebut ditutup.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies saat jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Selasa (9/9/2020).

Anies menambahkan PSBB ketat ini akan dimulai pada 14 September 2020. Ada 11 sektor yang tetap beroperasi seperti masa PSBB.

Baca Juga: Ini 11 Sektor yang Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB

11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU