Kompas TV nasional update corona

Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali Jalankan PSBB Ketat

Kompas.tv - 9 September 2020, 20:51 WIB
anies-tarik-rem-darurat-jakarta-kembali-jalankan-psbb-ketat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana pembukaan kembali bioskop di Jakarta setelah melakukan konsultasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020) pagi. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mencabut masa transisi pertama PSBB. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kebijakan ini merupakan rem darurat Pemprov dalam penanggulangan Covid-19.

Ia juga mengakui, saat ini DKI Jakarta dalam masa darurat dengan tingginya kasus baru Covid-19. 

Baca Juga: Begini Pelanggar PSBB Karena Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton Pembatas Jalan Raya

"Dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam jumpa pers yang ditayangkan dalam kanal YouTube Pemprov DKI, Selasa (9/9/2020).

Anies menambahkan dalam PSBB ini seluruh aktivitas yang dibuka akan dicabut kembali. Seperti restoran, kantor dan fasilitas umum lainnya, akan seperti masa PSBB awal.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB awal yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Penerapan PSBB ketat ini akan berlaku pada Senin, 14 September 2020. 

Baca Juga: Penumpang, Jam Operasional Kendaraan Umum Hingga Aktivitas Orang Dibatasi Saat PSBB Jakarta

"Kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.

Diketahui, PSBB transisi pertama di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. 

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.

PSBB di ibu kota diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni:

Baca Juga: Jakarta Terapkan Masa PSBB Transisi, Ketaatan Warga Jadi Faktor Keberhasilan

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x