> >

Munculnya Klaster Di Perkantoran, Begini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Update corona | 8 September 2020, 22:37 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebab di situ dijelaskan tentang penambahan pengaturan yang terkait dengan zonasi wilayah. 
Dimana maksimal presentase kehadiran untuk daerah dengan zona hijau maksimal 100 persen. 

Kemudian untuk zona kuning maksimal 75 persen.

Sedangkan zona oranye adalah 50 persen dan zona merah adalah 25 persen. 

"Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan ini dalam rangka betul-betul mencegah terjadinya klaster terkait dengan perkantoran," kata Wiku menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU