> >

Kejagung Beberkan Hasil Ekspos Bersama Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Hukum | 8 September 2020, 13:24 WIB
Jampidsus memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara bersama Kejagung dengan lembaga lain dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

Dalam ekspos perkara ini, Kejagung mengundang pihak Kemenko Polhukam, Komisi Kejaksaan (Komjak), KPK dan Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan undangan dalam gelar perkara ini untuk membuktikan Kejagung tidak menutup-nutupi kasus yang menjeret pegawainya.

Baca Juga: Gelar Perkara Pengusutan Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Saat gelar perkara penyidik telah memberikan keterangan secara terbuka dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. 

Bahkan pihaknya juga meminta masukan kepada para perwakilan lembaga yang diundang terkait kekurangan dalam perkara tersebut.

"Apa yang diekspos akan bermuara di pengadilan, masyarakat bisa mengawal sampai persidangan seperti apa materinya. Saya berterima kasih mendapat masukan, semua itu dalam rangka akuntabilitas kinerja kita kepada publik," ujar Ali saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut Ali menjelaskan alasan pihaknya mengelar perkara sekarang karena materi sudah lengkap. Hal ini bukan berarti Jampidsus mengulur waktu untuk meningkatkan perkara Jaksa Pinangki ke persidanan. 

Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Kenapa baru sekarang, karena bahan ekspos sudah mencapai 80-90 persen. Kalau di awal kita tidak bisa mengelar perkara karena tidak ada materinya. Tadi kita sampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Ali. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU