> >

Terungkap 118 Orang Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, TNI AD Ganti Rugi Hampir Rp 600 Juta

Hukum | 6 September 2020, 12:06 WIB
Polsek Ciracas mengalami penyerangan dan pembakaran oleh kelompok orang tak dikenal pada dini hari tadi, Sabtu (29/8/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan terdapat 118 orang yang menjadi korban saat malam penyerangan markas Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Dari 118 korban tersebut, kata Dudung, total kerugian yang harus dibayarkan oleh TNI AD kepada para korban mencapai Rp 594.026.000.

Dudung menjelaskan, pascapenyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya, pihaknya membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Baca Juga: KSAD: 12 Orang Prajurit TNI Diperiksa, 19 Orang Terindikasi Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas

Posko pengaduan yang dibuka selama sepekan akhirnya telah ditutup sejak Sabtu (5/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Dudung mengatakan total terdapat 118 korban yang telah melaporkan kerugiannya ke posko yang terletak di Koramil 05 Kramat Jati Jakarta Timur tersebut.

Namun demikian, kata dia, pihak TNI AD belum dapat membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban.

Sampai saat ini, TNI AD baru membayarkan ganti rugi dan memberikan santunan kepada 114 korban dengan total Rp 591.776.000.

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung dikutip dariTribunnews.com pada Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Ini 4 Motif Penyerangan Polsek Ciracas Oleh Oknum TNI

Dudung menuturkan, dua orang yang belum mendapat ganti rugi merupakan warga sipil.

Dudung menjelaskan yang pertama atas nama Karyanto. Ia berhak mendapat ganti rugi berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung. Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," ujar Dudung.

Kemudian yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU