> >

Mendagri Beri Teguran ke Bupati Karawang karena Gelar Arak-arakan Saat Daftar ke KPU

Pilkada serentak | 5 September 2020, 16:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat sebelum pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Mendagri dalam surat tegura tersebut juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Mendagri Ancam Sanksi ke Petahana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan pada jajaran pejabat pemerintah terkait konvoi saat pendaftaran Pilkada.

Tito tak segan menjatuhi sanksi kepada jajaran pejabat pemerintah yang terlibat dalam aksi konvoi bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Naik Oplet si Doel, Muhammad-Saras Daftar ke KPU Kota Tangsel

“Saya minta dengan segala hormat, semua pasangan calon, kontestan, tim sukses, tim parpol, ikut terus peraturan KPU yang sudah ditetapkan. (Jika dilanggar) itu ada sanksinya,” ungkap Tito.

Tito mengingatkan untuk tidak ada ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon ke KPUD.

Tito meminta para pejabat mengikuti dan mematuhi betul peraturan KPU. "Kalau itu adalah pejabat pemerintah, maka saya selaku mendagri bisa memberikan sanksi, teguran, atau yang lain."

Sementara itu, jika aturan dilanggar selain dari kalangan pejabat pemerintah, Tito menyerahkan sanksi kepada Bawaslu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU