> >

Mendagri Beri Teguran ke Bupati Karawang karena Gelar Arak-arakan Saat Daftar ke KPU

Pilkada serentak | 5 September 2020, 16:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat sebelum pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Teguran dikeluarkan karena menggelar arak-arakan dalam pendaftarannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Karawang untuk Pilkada Karawang 2020.

Teguran tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan ditandatangani pada Jumat (4/9/2020).

Teguran yang dikeluarkan secara tertulis tersebut karena sebagai Bupati Karawang, Cellica telah membuat kerumunan massa.

"Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Berpakaian Lurik, Naik Sepeda & Didampingi Istri, Gibran-Teguh Daftar ke KPU Surakarta

Bila dikaitkan dengan aturan lain, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Mendagri juga menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU