> >

Kementerian Agama Susun Pedoman Umrah Saat Pandemi

Agama | 5 September 2020, 08:36 WIB
Jemaah haji mengelilingi Kabah sembari menerapkan jaga jarak. (Sumber: AP/STR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama tengah menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah 1442 Hijriah.

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Tribunnews.

Penyusunan pedoman itu dibuat bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersurat ke Kemenkes dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terkait dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jemaah umrah.

Baca Juga: Haji Ditiadakan, Pedagang Pernak-Pernik Haji Ini Rugi Hingga Puluhan Juta

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah," tutur Arfi.

Kementerian Kesehatan sendiri telah menyatakan kesiapannya berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442H," tambah Noer Aliya.

Diprioritaskan Ibadah Umrah yang Tertunda
Pemerintah mulai membahas kembali rencana penyelenggaraan ibadah umrah 1442H melalui Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU