> >

Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Politik | 4 September 2020, 19:21 WIB
Rizal Ramli mengajukan gugatan Presidential Threshold yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Tujuan Presidential Threshold - ROSI

Revisi UU Pemilu
Beberapa bulan lalu dikabarkan Komisi II DPR RI sedang menyusun Revisi UU Pemilu. Satu di antara isu yang berkembang adalah merevisi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Berkaca pada Pemilihan Presiden 2019 lalu, ambang batas presiden 20 persen dinilai berbagai kalangan membatasi dan menghalangi seseorang berkontestasi dalam pemilihan presiden.

Sebab pada saat itu, hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu angkanya tidak boleh kecil dan juga tidak boleh besar artinya pertengahan sehingga semuanya bisa masuk," kata anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil dalam webinar Voice For Change bertajuk 'Presidential Threshold Nol Persen di Mata Partai Politik' yang dimoderatori Aktivis ‘98 Niko Adrian, Jumat (17/7/2020), dikutip dari Tribunnews.

Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan bahwa Pemilu harus digelar secara aspiratif dan demokrasi. Perwujudan itu bisa ditunjukkan dengan kebijaksanaan dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Nasir mengingatkan angka ambang batas pencalonan presiden yang tinggi hanya menguntungkan partai politik besar.

"Jadi kalau kemudian ambang batasnya terlalu besar itu tidak kompetitif, hanya partai-partai tertentu kemudian yang bisa melaju," imbuhnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU