> >

Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki

Kriminal | 4 September 2020, 10:59 WIB
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @IDN_Project)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Anita Kolopaking turut serta menerima suap terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sementara ini dia (Anita) terima itu sekitar Rp 500 juta," kata Febrie Adriansyah kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Anita Kolopaking

Febrie menyebut bahwa saat ini penyidik belum bisa membeberkan siapa saja yang menerima suap terkait pembuatan fatwa MA ini. 

Yang pasti dan baru disebutkan sejauh ini Anita Kolopaking turut menerima suap.

"Nah itu nanti kita lihat lah di dakwaannya. Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu. Saya kira itulah," tutur Febrie.

Sebelumnya, Anita Kolopaking telah diperiksa Kejagung Senin (31/8/2020) lalu. 

Pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri ini berkaitan dengan kasus pemufakatan jahat saat pengurusan fatwa MA yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebagaimana diketahui, saat ini pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. 

Baca Juga: Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU