> >

Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21

Hukum | 3 September 2020, 01:25 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,4 miliar. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Pinangki Punya Tim untuk Selesaikan Masalah!

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU