> >

Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Kejati Bali Diperiksa Soal Peristiwa Bunuh Diri Tersangka TN

Peristiwa | 1 September 2020, 12:25 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta peristiwa bunuh diri yang dilakukan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) di kamar mandi untuk diusut.

Ia memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya saat menangani perkara yang menjerat TN sebagai tersangka.

TN merupakan tersangka gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali Saat akan Ditahan

"(Penelusuran) untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tida sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Burhanuddin menjelaskan dari laporan yang diterimanya, TN datang ke kantor Kejati Bali pada Senin pukul 10.00 WITA bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangaka. 

TN diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik yang kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan TN. 

Sekitar pukul 12.00 WITA, TN meminta izin untuk shalat, namun TN tak kembali lagi ke Kantor Kejati Bali. Penyidik juga tidak menemukan TN di mushala terdekat.

Baca Juga: Detik-detik Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Menembakkan Diri di Toilet Kejati Bali

"Sekira pukul 16.00 Wita, tersangka ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejati Bali guna dilakukan penahanan rutan," ujar Burhanuddin.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU