> >

Diperiksa 5 Jam Penyidik Dalami Proses Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia dan Penyewaan Jet

Hukum | 19 Agustus 2020, 20:04 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

“Ada dua fokus ynag ditanyakan kepada saksi, pertama terkait penerbitan paspor dan surat menyurat Div Hubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal DC (Djoko Tjandra),” ujar Alwi.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Sementara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ada 3 tersangka yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangaka TS.

Baca Juga: Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Diduga Beri Uang untuk Jenderal Polisi

TS diduga seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi. Ia menjadi pihak yang turut berperan dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Tommy Sumardi diketahui sempat menemui dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Pertemuan ketiganya pun terekam kamera pengawas CCTV.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU