> >

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Dugaan Korupsi Lebih Dari 20.000 US Dollar

Hukum | 19 Agustus 2020, 08:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga terdapat tindakan korupsi lebih dari 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. MAKI meminta Bareskrim mengusut tuntas tindakan korupsi ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga, penghapusan red notice Djoko Tjandra merupakan pendekatan Tommy Sumardi kepada salah satu petinggi kepolisian yang membawahi NBC Interpol.

Sehingga terdapat uang "terima kasih" yang diduga suap untuk menghapuskan red notice Djoko Tjandra.

MAKI menyebut, uang tersebut diberikan oleh pihak Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte untuk memuluskan penghapusan red notice.

Senin depan menurut rencana, pihak Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo sebagai tersangka penghapusan red notice dan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan ada 2 jenis kasus yang ditangani polri yakni kasus pidana umum pemalsuan surat dan kasus korupsi.

Penetapan tersangka untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo adalah dalam kasus korupsi yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU