> >

Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimanya, Ini Rinciannya

Sosial | 13 Agustus 2020, 11:46 WIB
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Subsidi tarif listrik kembali diperpanjang di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif tarif listrik hingga Desember 2020.

Selain itu, pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik. Pengurangan tarif listrik tersebut antara lain diskon listrik, pembebasan tagihan, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Total anggaran untuk program insentif listrik ini sekitar Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Rumah Tangga Hingga bulan Desember

Lalu pelanggan PT PLN (Persero) mana sajakah yang berhak menerima diskon tagihan listrik tersebut? Berikut rinciannya yang dilansir dari Kompas.com Rabu (12/8/2020).

1. Pelanggan 450 VA

Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) menjadi pelanggan PLN yang pertama kali menerima subsidi tarif listrik gratis. 

Bagi pelanggan prabayar, klaim listrik gratis tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi PLN www.pln.co.id atau WhatsApp.

Baca Juga: Diskon Tagihan Listrik Selama Pandemi Covid-19

Insentif bagi pelanggan ini diberikan untuk periode April-Juni 2020 berupa penggratisan tagihan rekening listrik. Pemerintah belakangan memperpanjang listrik gratis ini hingga Desember 2020.

Berdasarkan data PLN, sampai dengan Desember 2019 pelanggan listrik 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan. Nilai insentif listrik gratis ini sekitar Rp 36.000 per bulan dengan perhitungan pemakaian rata-rata sebulan sebesar 85,25 kWh.

2. Pelanggan 450 VA Bisnis dan Industri

Bagi pelanggan bisnis dan industri PLN dengan daya 450 VA juga mendapat insentif listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku Mei-Desember 2020.

Pelanggan golongan ini berjumlah 501.513 orang, pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 151 miliar. 

Klaim pembebasan tagihan listrik bagi golongan ini sama seperti pelanggan 450 VA rumah tangga, bisa melalui website resmi PLN atau WhatsApp.

3. Pelanggan 900 VA Subsidi

Pemerintah memberikan subsidi sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T. Subsidi 50 persen tersebut dihitung dari pemakaian listrik tertinggi yang dihitung selama 3 bulan terakhir. Diskon ini pun berlaku hingga Desember 2020.

Baca Juga: Listrik Gratis PLN Agustus 2020 Sudah Bisa Didapat, Caranya Cukup Klik atau WA

Untuk rata-rata konsumsi nasional pelanggan golongan 900 VA sebesar 104,27 kWh atau Rp 59.364 per bulan. Dengan demikian, pelanggan golongan 900 VA akan mendapatkan potongan diskon sebesar Rp 30.000 per bulan. 

Menurut catatan PLN, ada 7.290.720 pelanggan golongan 900 VA. Mereka yang membayar listrik dengan prabayar bisa mengklaim diskon listrik dengan WhatsApp dan laman resmi PLN.

4. Pelanggan 1.300 VA ke atas Sosial dan Bisnis

Stimulus yang diberikan pemerintah untuk pelanggan 1,300 VA ke atas golongan sosial dan pelanggan 1,300 VA ke atas bisnis dan industri berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku. 

Pelanggan golongan ini terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.

5. Pelanggan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA 

Pemerintah memberikan insentif listrik pembebasan biaya abonemen bulanan untuk pelanggan PLN yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA.

Baca Juga: PLN Bebaskan Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Jenis Pelanggan Ini Sampai 6 Bulan

Total pelanggan golongan ini sebanyak 1,2 juta pelanggan dengan nilai insentif sebesar Rp 3 triliun. 

Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU