> >

Gedung Kemenkumham Ditutup Sementara Karena Pegawainya Terjangkit Covid-19

Update corona | 12 Agustus 2020, 12:22 WIB
Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI (Sumber: kemenkumham.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkonfirmasi positif terjangkit virus corona atau Covis-19.

Baca Juga: Abai Cegah Penyebaran Covid-19, Wakapolri Ancam Copot Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek

Jumlah pasti berapa orang ASN di gedung itu yang terjangkit Covid-19, belum ada keterangan lebih lanjut.

Atas kasus yang muncul itulah, gedung Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara.

Penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SEK-OT.02.02-33 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto 

"Aktivitas Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/ penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat itu. 

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Dunia

Surat tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Humas Kemenkumham Dedet, Rabu (12/8/2020). 

Surat edaran turut mengatur bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang bekerja di gedung tersebut akan bekerja dari rumah masing-masing selama tujuh hari ke depan. 

Kebijakan itu terhitung mulai hari ini, Rabu (12/8/2020). 

"Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing/WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yakni melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui Aplikasi Simpeg serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung," demikian tertulis dalam surat tersebut. 

Ketentuan mengenai kembali beroperasinya gedung itu akan diinformasikan lebih lanjut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU