> >

MAKI Minta Komisi Kejaksaan Rekomendasikan Jaksa Pinangki Dicopot Paksa

Hukum | 11 Agustus 2020, 16:07 WIB
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @IDN_Project)

MAKI Serahkan Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Sebelumnya MAKI telah mengunjungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (6/8/2020), untuk menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki.

Boyamin menjelaskan dokumen yang diserahkan yakni perjalanan Pinangki dan Anita dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019. 

Kemudian dokumen riwayat perjalanan Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019.

Selain itu, Boyamin juga menduga adanya aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki. Dugaan tersebut dapat dilihat dari bukti pembelian tiket perjalanan luar negeri serta biaya akomodasi.

"Jumlahnya tidak bisa saya sebutkan, tapi tadi sudah saya serahkan (Jampidsus). Dugaan adanya uang setidaknya untuk akomodasi, hotel dan segala macam," ujar Boyamin di Kejaksaan Agung.

Menurut Boyamin, bukti dokumen yang diberikan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan Kejagung. 

Baca Juga: Selain Gratifikasi, Maki Juga Lapor Dugaan Aliran Uang yang Diterima Jaksa Pinangki

Boyamin juga berharap Kejagung dapat memproses lebih lanjut bukti yang diberikan dan meneruskan kasus ke ranah hukum pidana seperti yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat. Juga jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim," ujar Boyamin.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU