> >

Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan

Sosial | 10 Agustus 2020, 22:46 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini, pemerintah menepati janjinya untuk mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI. Namun, eselon I dan II juga ikut menikmatinya.

Hal ini terungkap dalam video conference yang digelar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada siang tadi, Senin (10/8/2020).

"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II," ungkap Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ini tentu mengejutkan. Pasalnya, sudah jauh-jauh hari Sri Mulyani mengatakan eselon I dan II tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Oleh karena itu Sri Mulyani pun meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merevisi aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2019.

Sebab dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, eselon II, dan level setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara, khusus untuk masa pandemi Covid-19 ini, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan pegawai di bawah eselon.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi

Tiga hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji ke-13, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020.

Peraturan ini berisi, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketuam dan Anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR. 

Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU