> >

Anji dan Hadi Masuk Jadwal Pemeriksaan Polisi untuk 2 Perkara Berbeda

Hukum | 7 Agustus 2020, 23:54 WIB
musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berbincang dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan virus corona. (Sumber: Youtube @dunia MANJI)

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji serta Hadi Pranoto pada Senin (10/8/2020).

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam dua laporan yang berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Anji akan diperiksa sebagai saksi terkit laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Anji Minta Maaf dan Beri Klarifikasi Soal Hadi Pranoto di Video Youtube

Pemanggilan Anji dalam kapasitasnya sebagai pemilik akun Youtube Dunia Manji yang menayangkan wawancara soal penemuan obat herbal yang di klaim dapat menyembuhkan dan mencegah virus corona.

Sementara Hadi akan dimintai keterangan untuk perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkannya kemarin. Pihak yang menjadi terlapor yakni Muannas.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan Hadi terhadap Muannas Alaidid adalah Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, tentang fitnah di UU ITE.

Menurut Yusri laporan Muannas maupun Hadi telah diteliti oleh Krimsus Polda  Metro Jay dan ditangani oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Panas! Debat Kuasa Hukum Hadi Pranoto dan Muannas Soal Laporan Pencemaran Nama Baik

"Mudah-mudahan nanti rencana juga sama, ini masih penyelidikan ya," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong.

Baca Juga: Cyber Indonesia Sebut Konten Video Anji Soal Obat Corona Mengandung Unsur Kebohongan Publik

Tiga hari kemudian, Hadi melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram. Pihak Hadi keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU