> >

Mendagri Dorong Kepala Daerah Buat Perda yang Mengatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Politik | 7 Agustus 2020, 05:15 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Kemendagri di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/2/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Tito sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bisa disesuaikan dengan situasi daerah. Semisal kerja sosial, administrasi, denda hingga penutupan tempat usaha dan bukan kurungan. 

Tito menjelaskan peraturan daerah yang mengatur sanksi kepada protokol kesehatan ini untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Tito Sentil Rambut Pasha: Tempatkan Antara Seniman dan Birokrat

"Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, nah jadi harus ada Perda itu," ujar Tito di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (06/08/2020). 

Lebih lanjut Tito menekankan selain sanksi, pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Seperti membuat kampanye pakai masker yang baik dan benar atau gerakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melawan penyebaran Covid-19. Setelah sosialisasi berjalan baru, sanksi dapat ditegakkan. 

"Sanksi hukum, karena masyarakat ini kalau tidak ada efek membuat jera biasanya juga tidak diikuti," ujar Tito.

Baca Juga: Berbagai Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Indonesia dan Luar Negeri

Lebih lanjut, Tito menilai menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang paling banyak diabaikan oleh masyarakat. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU