> >

Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya

Tren | 4 Maret 2024, 14:13 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara pindah alamat KTP secara online (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan situs Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Disdukcapil Kabupaten Karawang termasuk instansi yang sudah melayani pindah alamat KTP secara online.

Melansir laman edukcapil.karawangkab.go.id, Senin (4/3/2024), Dukcapil Karawang menyediakan layanan "pindah datang" dan "pindah keluar".

Layanan pindah datang digunakan untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK ke kabupaten Karawang.

Sementara, layananan "pindah keluar" digunakan untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK dari yang semula di wilayah kabupaten Karawang menjadi pindah ke kota lain.

Selain di Dukcapil Karawang, pindah alamat KTP secara online juga bisa dilakukan di Disdukcapil Surabaya.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

Anda bisa mengecek layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.

Berikut cara pindah alamat KTP secara online dan persyaratannya:

Cara Pindah Alamat KTP Antar Provinsi

Berikut contoh langkah-langkah pindah alamat KTP antarprovinsi secara online di Disdukcapil Surabaya.

1. Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU