Google Doodle Ikut Rayakan Pemilu 2024 di Indonesia
Tren | 14 Februari 2024, 08:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Google Doodle ikut merayakan pesta demokrasi yang digelar di Indonesia tahun ini yaitu Pemilu 2024.
Google Doodle adalah variasi dari logo Google yang muncul di halaman utama mesin pencari Google untuk merayakan peristiwa, hari libur, prestasi, dan tokoh terkenal.
Doodle-doodle tersebut sering kali berupa gambar, animasi, atau interaktif yang menggambarkan tema atau peringatan tertentu.
Untuk ikut menyemarakkan Pemilu 2024, Google Indonesia pun mengubah logo mereka pasa Rabu (14/2/2024).
Tampak logo Google menjadi menampilkan ilustrasi memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Jika diklik, maka Google otomatis langsung mengalahkan pencarian dengan kata kunci Pemilihan umum Indonesia 2024.
Seperti yang diketahui, pada Pemilu 2024, warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan memberikan suaranya untuk pemilihan legislatif dan pemilihan capres-cawapres pada tanggal 14 Februari.
Selanjutnya, penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14-15 Februari 2024 dan untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Para pemilih akan mencoblos pada kertas pemilu sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan Salah Mencoblos
Dalam surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan gabungan parpol dalam surat suara.
Untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
Sementara surat suara anggota DPD, dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
Selengkapnya, berikut ini syarat sah suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Syarat Surat Suara Sah Pemilu 2024
Calon Presiden dan Wakil Presiden
1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
3. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
4. Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Calon Anggota DPR dan DPRD
1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
5. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
6. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS, Jadwal, dan Dokumen Pendamping Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id
7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
11. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
Baca Juga: Ancol Gelar Promo Pemilu 2024, Ada Diskon 50 Persen di Sejumlah Unit Rekreasi, Simak Daftarnya!
12. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
13. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
14. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
15. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
16. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
Calon Anggota DPD
1. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
3. Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
Baca Juga: Tidak Punya Undangan Formulir C6, Bagaimana Cara Ikut Pemilu 2024?
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV