Kompas TV nasional rumah pemilu

Tidak Punya Undangan Formulir C6, Bagaimana Cara Ikut Pemilu 2024?

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 07:14 WIB
tidak-punya-undangan-formulir-c6-bagaimana-cara-ikut-pemilu-2024
Contoh surat pemberitahuan formulir C6 untuk mencoblos di Pemilu 2024. (Sumber: diskominfotik.bengkalis.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam suasana penuh antusiasme menjelang Pemilu 2024, sebagian pemilih mungkin belum menerima undangan formulir C6 atau C, Pemberitahuan-KPU dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, situasi ini tidak seharusnya menjadi penghalang bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Baca Juga: Petugas KPPS di Magetan Meninggal, Bagaimana Pengawasan KPU & Bawaslu?

Undangan formulir C6 merupakan dokumen penting yang dibagikan kepada pemilih untuk digunakan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (4) menjamin bahwa pemilih yang belum menerima atau kehilangan formulir C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

Baca Juga: Skema Ganjil Genap di Jakarta Selama Pemilu 2024

Bagaimana Jika Belum Menerima Formulir C6?

Jangan panik jika Anda belum menerima undangan formulir C6. Anda masih dapat menggunakan hak suara Anda asalkan mencoblos di TPS yang terdaftar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anda.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan Anda dapat mencoblos tanpa undangan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang Hari Ini 14 Februari 2024

1. Cek DPT Online

  • Buka browser dan akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan ikuti prosedur pencarian untuk mengetahui detail lokasi TPS Anda.

2. Kunjungi TPS Terdaftar

  • Datang ke TPS yang sesuai dengan informasi DPT Anda pada hari pemungutan suara.

3. Menunjukkan KTP-el

  • Tunjukkan KTP-el Anda kepada anggota KPPS. Jika Anda belum memiliki KTP-el, surat keterangan dari kecamatan atau Catatan Sipil dapat digunakan.

4. Ikuti Arahan KPPS

  • Ikuti seluruh prosedur pemungutan suara sesuai dengan arahan dari KPPS.

Baca Juga: Pemilu Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut sebagai Salah Satu Pemilu Terbesar di Dunia

Meskipun undangan formulir C6 memegang peranan penting dalam proses pemungutan suara, absennya dokumen ini bukanlah akhir dari partisipasi Anda dalam Pemilu 2024.

Dengan memanfaatkan sistem pengecekan DPT online dan mematuhi prosedur yang ditetapkan, setiap pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat memberikan suaranya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x