> >

Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan

Tren | 2 Februari 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi. Ini tarif listrik PLN per kWh Februari 2024 (Sumber: PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini tarif listrik PLN per kWh (kilowatt hour) Februari 2024 bagi pelanggan non subsidi.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan tarif listrik Februari 2024 tidak naik untuk 13 golongan non-subsidi.

Diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dikenal dengan tarif adjustment.

Penentuan harga tarif listrik ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Bantuan Beras 10 Kg Februari 2024, Ini Info Pencairannya

Diansir dari laman resmi PLN, Jumat (2/2/2024) tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Februari 2024 sebagai berikut:

  1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  7. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  8. Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel 3 Bulan Cair Maret, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Sementara itu, dipastikan bahwa pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.

Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tidak akan mengalami adanya perubahan harga tarif listrik.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU