> >

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Travel | 27 Juli 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. Simak penjelasan biaya, syarat, dan langkah pembuatannya. (Sumber: Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor merupakan dokumen penting bagi seorang Warga Negara yang telah cukup umur sebagai identitas saat berada di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), biaya perpanjangan paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru.

Berikut ini biaya pembuatan dan perpanjangan paspor 2023:

  • Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Rp350 ribu.
  • Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman untuk WNI Rp650 ribu.

Dokumen paspor harus dijaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Pemilik paspor yang menghilangkan dokumen ini akan dikenai denda Rp1 juta. Apabila paspor rusak, pemilik akan dikenai denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Update Kepulangan Jemaah Haji Indonesia: 3 Paspor Hilang, Panitia Ingatkan untuk Menjaganya

Persyaratan pembuatan paspor

Syarat pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yakni:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi masing-masing sebanyak satu lembar. Saat akan ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor, Anda harus membawa fotokopi dokumen serta dokumen asli yang menjadi syarat tersebut.

Baca Juga: Panduan Mengajukan Antrean Paspor lewat Aplikasi M-Paspor

"Dokumen asli merupakan persyaratan utama dalam proses pembuatan paspor karena membantu memverifikasi identitas, mencegah pemalsuan, memastikan kewarganegaraan, dan memenuhi persyaratan internasional terkait pengeluaran paspor," tulis laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, 18 Juli 2023.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU